Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung angkat bicara setelah anggotanya ditetapkan tersangka dalam kasus tabrakan yang membuat dua anak kembar tewas di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua HDCI Bandung Glenarto menyatakan, pihaknya sejak awal sudah melakukan pendampingan hukum terhadap dua anggotanya itu.
"Dari awal sudah melakukan pendampingan hukum. Kita menyediakan payung hukumnya juga. Jadi, kita berharap persoalan ini dapat terselesaikan dan kami akan dampingi dengan tim kuasa hukum kita," katanya, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Polres Ciamis, Jawa Barat, telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede alias moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Sudah tersangka dan ditahan. (Tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Selasa (15/3).
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dua tersangka berinisial AP dan AG telah memenuhi unsur kelalaian berkendara hingga menyebabkan orang tewas.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.
Pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dipakai sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. Adapun dalam penanganan kasus ini, penyidik mendapat bantuan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara kasus insiden tabrakan moge di Mapolres Ciamis pada Senin (14/3) malam.
"Kami memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara. Berdasarkan hasil gelar perkara pada tadi malam, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan berdasarkan bukti-bukti, kami menetapkan tersangka kepada pengendara," tutur Tony.
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (12/3) lalu. Kedua korban ditabrak hingga meninggal ketika sedang akan menyeberang jalan.
Menurut Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman, pengendara motor itu melaju dengan kencang sehingga menabrak para korban.
Mereka diduga mengendarai moge dengan ugal-ugalan. Warga setempat yang juga menjadi saksi mata, Hendi (27) menyatakan, kedua korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.
(isn/hyg/isn)