Polda Jateng Jaring Puluhan Ribu Motor Knalpot Brong dalam Dua Bulan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 01:19 WIB
Para pemilik motor mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya di depan Polisi (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan puluhan ribu kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Sedikitnya 61.616 kendaraan bermotor terjaring penertiban oleh petugas Lalu-Lintas di 35 Polres di Jawa Tengah dalam operasi yang digelar selama dua bulan, yakni 10 Januari 2022 hingga 10 Maret 2022.

Daerah yang paling banyak mengamankan kendaraan knalpot racing atau dikenal dengan knalpot brong adalah Kabupaten Banyumas, Kota Semarang dan Kabupaten Tegal dengan rata-rata 5000 kendaraan.

"Dua bulan kita jalankan penertiban, hasilnya sudah 61.616 kendaraan yang kita amankan. Itu jumlah dari semua 35 Polres di Jawa Tengah. Tiga terbanyak daerah yang mengamankan knalpot brong adalah Banyumas, Kota Semarang dan Tegal Slawi," ungkap Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/3).

Kepada para pengguna knalpot brong, Polda Jawa Tengah mengedepankan humanisme yakni tanpa sanksi tilang. Meski demikian, sanksi tilang baru diberikan bila kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki surat identitas yang jelas.

"Kita prioritaskan humanisme. Yang terjaring penertiban, kita langsung minta diganti dengan knalpot asli, kemudian dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Tidak ada tilang, tanpa tilang. Yang kita tilang bila ada pelanggaran lain yakni surat STNK nggak ada, pengendara tidak pakai helm, melawan arus atau melanggar rambu", ujar Agus.

Dari penertiban di lapangan, Agus menjelaskan bila penggunaan knalpot brong identik dengan kenakalan remaja karena sebagian besar penggunanya adalah usia 14 sampai 20 tahun.

Penertiban knalpot brong sendiri dilakukan karena bentuknya yang tidak standar dan suara yang dimunculkan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan orang lain.

"Evaluasi kita knalpot brong ini identik dengan kenakalan remaja. Hasil di lapangan itu penggunanya adalah remaja usia 14 sampai 20 tahun. Knalpot brong intinya mengganggu karena tidak standar, ada suara bising yang muncul sehingga mengganggu kenyamanan orang", jelas Agus.

Di Jawa Tengah, penertiban knalpot brong masih akan terus dilakukan, termasuk rencana penertiban terhadap kendaraan roda empat atau mobil.

(dmr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK