LPSK Intervensi Kasus Wadas jika Ada Pidana

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Feb 2022 04:45 WIB
LPSK baru bisa mengintervensi kasus di Wadas, Jateng, jika ada pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengaku bisa masuk ke kasus Wadas jika sudah ada pidana. (Foto: CNN Indonesia/Dika Kardi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku akan masuk ke kasus di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat sudah ada pidananya.

Nemun demikian, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melindungi saksi dan korban.

"Kalau Wadas ini, karena tidak pidananya belum jalan, LPSK belum bisa intervensi. Tapi kita sudah menurunkan tim dan kalau sudah menjadi tindak pidana orang-orang yang menjadi korban dan saksi kita akan lindungi," ucapnya, di Denpasar, Bali, Jumat (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan saksi dan korban untuk kasus Wadas dan juga kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong.

"Belum [ada laporan]. Tapi kita pro aktif tanpa ada laporan kita turun ke lapangan. Kami, belum bisa menyampaikan karena kita belum bisa intervensi," imbuhnya.

Khusus untuk kasus Parigi Moutong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan meminta tindakan tegas.

"Untuk Parigi kita sudah berusaha berkoordinasi dengan Kapolri dan minta itu agar ditindak tegas," ucap Hasto. 

Sebelumnya, LBH Yogyakarta menyebut 64 warga Desa Wadas, ditahan polisi berkaitan dengan tindakan memukul kentongan saat polisi atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur lahan untuk tambang Andesit di lokasi itu.

LBH menyebut polisi menekankan pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghalangi pegawai negeri.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy, Jumat (11/2), mengatakan kabar pemrosesan tiga warga dengan UU ITE sebagai hoaks. Menurutnya, sejauh ini belum ada tersangka dalam kisruh di Wadas.

(kdf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER