Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 05:15 WIB
Iptu Toto Hartono, terdakwa pencurian barbuk kasus narkoba Rp650 juta divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves
Medan, CNN Indonesia --

Eks personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3). Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri atau penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Toto Hartono tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," amar putusan hakim.

Sementara itu, empat polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis masing-masing 8 bulan 21 hari penjara.

Mereka ialah Aiptu Dudi Efni, Aipda Marjuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan. Keempatnya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Toto Hartono dan Matredy dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian Dudi Efni dan Marjuki dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Rikardo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

JPU Kejati Sumut Sabrina Rahmi mengatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Iptu Toto Hartono. Dalam persidangan sebelumnya, Toto mengakui menerima Rp100 juta uang penggeledahan namun itu diabaikan hakim.

"Karena itu kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto. Sementara untuk putusan empat terdakwa lainnya, kami banding," ungkap Rahmi.

Lanjut ke sebelah...

Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :