Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 05:15 WIB
Iptu Toto Hartono, terdakwa pencurian barbuk kasus narkoba Rp650 juta divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Iptu Toto Hartono, terdakwa pencurian barbuk kasus narkoba Rp650 juta divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. Foto: iStockphoto/Natalia Shabasheva

Dalam dakwaan jaksa, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta yang merupakan barang bukti dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus di Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

Uang hasil penggeledahan itu dibagi-bagi para terdakwa. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Rp600 juta berdasarkan kesepakatan dibagi-bagi, antara lain Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta.

Belakangan, penyelidikan perkara kasus Imayanti dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penghentian itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan mengatakan Imayanti, istri dari bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus membagikan uang Rp300 juta agar penyelidikan kasus itu dihentikan.

Dia menyebutkan sejumlah pejabat Polrestabes Medan kecipratan uang tersebut di antaranya untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan sebesar Rp150 juta, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora Rp40 juta.

Bahkan kasus itu menyeret nama Kombes Pol Riko Sunarko. Belakangan Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Polda Sumut mengklaim Riko tidak terbukti menerima uang suap dari Imayanti. Namun dianggap bertanggungjawab karena tidak melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus narkoba.

(fnr/chri)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER