Roy Suryo Sebut CCTV Buktikan Guru Ngaji Begal Bekasi Tidak di TKP

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 12:29 WIB
Pegiat IT Roy Suryo menjadi saksi dalam sidang kasus guru ngaji Bekasi dituduh begal. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat Teknologi dan Informasi, Roy Suryo membeberkan rekaman CCTV yang membuktikan guru ngaji sekaligus kader HMI terdakwa begal di Bekasi, Jawa Barat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan sedang tidur di musala.

Hal ini Roy sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (14/3).

Dalam persidangan, mulanya Roy mengungkapkan rekaman CCTV itu berasal dari digital video recorder (DVR) yang merekam empat channel atau kamera CCTV . Roy kemudian menjelaskan dengan alur maju mundur.

Kepada majelis hakim, Roy menunjukkan rekaman kamera 3 pada 24 Juli 2021 pukul 05.28 WIB. Saat itu tampak seseorang keluar dari tempat tidurnya (musala) dengan berlari.

"Setelah ini di-zoom orang ini kemudian saya lakukan identifikasi dengan Face Comparison, hasilnya adalah 63 persen itu adalah terdakwa, terdakwa atas nama Muhammad Fikry," kata Roy.

Roy kemudian menunjukkan rekaman pada malam tanggal 23 Juli 2021 pukul 22.39 WIB. Dalam video itu tampak dua orang berangkat tidur. Hal ini terlihat jelas karena lampu belum dimatikan.

Roy mengaku saat melihat rekaman pukul 22.39 WIB ini, dia tidak mengenali siapa orang tersebut. Namun, setelah mengecek sampai rekaman pukul 05.28 WIB, ia memastikan bahwa orang tersebut Muhammad Fikry.

"Bisa dipastikan orang yang tidur ini adalah orang yang sama dengan yang lari tadi, jadi sama dengan terdakwa saudara Muhammad Fikry," jelas Roy.

Setelah itu, Roy menunjukkan rekaman pukul 01.30 WIB tanggal 24 Juli 2021, waktu di mana polisi menuduh Fikry melakukan begal.

Roy menjelaskan, dalam video itu ia bisa mengidentifikasi Fikry sedang tertidur. Selain itu, tampak ada orang sedang merokok.

"Jadi ini kelihatan ketika dua orang yang kemudian salah satu bisa saya identifikasikan sebagai Muhammad Fikry pada pukul 01.30 WIB jadi mereka ada di sana (musala)," tutur Roy.

Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama delapan orang lainnya. Sebanyak lima orang dibebaskan sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.

Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.

Pada 28 Juli 2021 lalu, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.

Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.

Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fikry bukan guru ngaji. Dia mengklaim kepolisian sudah mencari tahu ke pihak RW setempat.

"Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

Zulpan juga membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan begal oleh guru ngaji di Bekasi.

Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain, Hinda Vario dengan nomor polisi B 4956 TNO, Hinda Beat Street bernomor B 4358 FPW, sweater hitam list merah beserta topi hitam, serta tiga unit ponsel.

(iam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK