Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp10 miliar dari penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak menginformasikan bentuk aset yang telah disita. Ia hanya menyampaikan bahwa pengumpulan bukti-bukti oleh penyidik akan terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," ungkap Ali.
Kasus dugaan TPPU yang sedang diusut ini merupakan pengembangan perkara dari dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar terkait sejumlah proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017-2018.
Budhi didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Proses hukum ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dia disebut memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan itu, sebagaimana perintah Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
(ryn/arh)