Pakar Nilai Pemerintah Lamban Antisipasi Trading Bodong Indra Kenz Cs

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 12:19 WIB
Kelambanan pemerintah mengantisipasi dugaan kejahatan trading dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, dinilai karena ada kekosongan hukum.
Rilis kasus penipuan aplikasi Quotex di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option menjadi perbincangan publik seiring ditetapkannya orang super kaya atau crazy rich berusia muda, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Dony Salmanan, sebagai tersangka.

Sejauh ini setidaknya ada tiga aplikasi investasi tak berizin yang sedang diselidiki aparat kepolisian yakni Binomo, Quotex, dan Fahrenheit.

Teruntuk yang terakhir itu baru-baru ini disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR yang merupakan juga dikenal sebagai Crazy Rich dari Tanjung Priok, Ahmad Sahroni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengunggah gambar di akun Instagram pribadi yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia mengalami kerugian hingga Rp5 triliun. Polisi belum menemukan tersangka terkait ini.

"Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar," ucap Sahroni dalam keterangan foto yang diunggahnya sebagaimana dikutip Selasa (15/3).

Atas fenomena-fenomena tersebut, sejumlah pihak pun menyoroti kekosongan hukum yang membuat banyak warga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.

Salah satunya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, yang menyoroti regulator yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlambat membendung kemunculan aplikasi-aplikasi tak berizin tersebut.

"Ini ada kekosongan hukum. Kalau ada kekosongan hukum, saya katakan, regulatornya Kominfo kalau tahu misalnya [aplikasi] ini tidak berizin tapi merugikan publik mestinya dia blokir supaya masyarakat enggak tertipu. Kominfo mestinya punya alert, kewaspadaan, ini enggak benar diblokir aja walaupun enggak ada laporan," ujar Chudry kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/3).

Berdasarkan situs resmi Kominfo, pada 2 Februari 2022, Kominfo mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 pemerintah telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Sementara itu, Chudry menambahkan, penegakan hukum baru bisa dilakukan ketika aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai kerugian yang dialami. Ini menjadi alasan mengapa kasus baru terungkap.

"Karena ini penipuan, itu harus ada korban yang melapor. Selama belum ada korban yang melapor atau orang yang mengetahui ini, ya, polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum," tutur dia.

"Cuma yang kita sayangkan itu regulator Kominfo kenapa, ya, semacam, aplikasi atau website itu kok enggak ditindak. Mestinya diblokir [sejak dulu]," sambungnya.

Baca halaman selanjutnya, soal negara kecolongan dan analisis dari eks PPATK

Usulan JC dan Dugaan Pencucian Uang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER