Berstatus Kawasan Budidaya Hutan, Lahan Warga Adat IKN Bakal Ditata

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 06:08 WIB
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan lahan di kawasan inti ibu kota baru basih dalam proses pendataan dan belum ada ada arahan.
Salah satu patok yang menandakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan lahan di wilayah bakal ibu kota negara (IKN) Nusantara hingga saat ini belum mendapatkan arahan untuk pengalihan.

Ia menyebut seluruh lahan di kawasan inti ibu kota baru yang mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu masih dalam proses pendataan.

Berdasarkan pengakuan warga-warga di Kacamatan Sepaku, lahan permukiman dan pertanian atau ladang mereka di kawasan Ring 1 IKN masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Status itu membuat warga setempat khawatir sebab bila IKN diresmikan maka lahan mereka berpotensi direlokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lahan di IKN sejauh ini masih pendataan dan belum ada arahan untuk pengalihan utamanya yang dari masyarakat. Tentunya akan ada penataan termasuk untuk KBK," kata Eduward kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).

Berdasarkan UU 3/2022, Kawasan IKN diketahui akan mencaplok sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 
Cakupan wilayah IKN Nusantara mencapai 256.142 hektare, di mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku akan seluas 6.671 ha.

Sejumlah warga di Kelurahan Sepaku mengatakan kawasan kampung mereka tak bisa disertifikasi hak milik selama ini karena belum beralih jadi Areal Penggunaan Lain (APL) alias masih dianggap negara sebagai KBK.

Selain itu, berdasarkan informasi warga, patok-patok dan papan pemberitahuan tanda wilayah IKN pun telah dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku.

Kepala adat masyarakat Pasir Balik di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Jubain mengatakan patok atau plang tanda wilayah IKN itu terpasang dari RT 5 sampai perbatasan Kelurahan Pemaluan dengan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku.

"Kalau di Pemaluan baru sebatas RT 5. Ada plangnya, saya lihat bertuliskan di situ ada [tulisan] 'larangan masuk kawasan IKN', kemudian di bawahnya ada tulisan' Dilarang Merusak'," ujar Jubain beberapa waktu lalu.

Insert Grafis Selayang Pandang IKN

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, usai melantik kepala dan wakil kepala badan otorita IKN, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pengadaan tanah di kawasan IKN Nusantara hanya untuk instansi yang membutuhkan lahan di ibu kota baru. 

"Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan ibu kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).

Merujuk pada Pasal 16 Ayat 5, otorita memiliki  memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara.  Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan tanah juga diharuskan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Salah satunya yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan.

(blq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER