Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyoroti risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat hadir dalam kegiatan notaris. Ia mengingatkan para notaris bekerja secara profesional dan mencegah terjadinya TPPU.
"Sebagai profesi yang sangat strategis, notaris diharapkan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat," kata Yasonna usai melantik pengganti antar waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Jakarta, Rabu (16/3) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, seluruh notaris perlu mendapat pengawasan, pembinaan, dan perlindungan guna memastikan tugas profesi itu dijalankan sesuai kode etik jabatan, termasuk menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, lanjutnya, harus melibatkan semua pihak, salah satunya ialah notaris. Notaris berperan penting mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memulai sebuah bisnis serta berperan pula terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Notaris harus teliti menerima pengguna jasa dan turut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang," pesan Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Lihat Juga :![]() Laporan dari IKN Nusantara Harga Tanah Melambung Tinggi dan Serbuan Spekulan di IKN |
Berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan fakta bahwa pelaku TPPU sering kali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya.
Merujuk pada riset tersebut, Yasonna terus mengingatkan setiap notaris untuk wajib menerapkan prinsip mengenali para pengguna jasa profesi notaris.
Saat ini jumlah notaris di Indonesia sebanyak 19.109 orang dan tersebar di 514 kabupaten dan kota. Para notaris itu rata-rata membuat hingga lima juta akta per tahun.