Mengapa Dalang Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan Sulit Terungkap?
CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 13:27 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (24/2). (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --
Indra Kenz, Doni Salmanan, serta sejumlah crazy rich atau orang super kaya tiba-tiba berseliweran di media sosial. Uniknya, crazy rich kali ini kebanyakan merupakan 'anak kemarin sore' dengan latar belakang bisnis yang relatif singkat.
Nasib sebagian crazy rich milenial ini nyatanya tak semulus kehidupan yang mereka pamer di media sosial. Indra dan Doni Salmanan, misalnya, ditetapkan sebagai kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option.
Indra tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan melalui platform Quotex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disangka melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, ulah Indra Kenz dan Doni Salmanan berhasil menipu puluhan ribu orang dengan nilai kerugian hingga ratusan miliar. Kasus terus berjalan, namun hingga kini polisi belum berhasil menciduk dalang dari investasi bodong. Dalih polisi. para tersangka bungkam saat diperiksa.
Ada beberapa kemungkinan polisi belum berhasil membongkar dalang penipuan jumbo ini. Yang pertama, polisi memang kesulitan karena kasus Indra dan Doni terkait kejahatan transaksi digital.
Kasus kejahatan transaksi digital lewat aplikasi, menurut pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, memang sulit diungkap karena akses aplikasi ini multi-nasional.
Dengan faktor itu, maka bisa saja dalang binary option merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengembangan kasus harus melewati serangkaian proses yang lebih rumit.
"Tidak mudah negara menembus keamanan atau kejahatan dari negara lain. Misalnya diketahui itu pun WNA, kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu sehingga kesulitan menangkap pelaku," kata Aan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
Faktor kedua, menurut Aan, adalah karena sangat mungkin ada peluang kejahatan kerah putih atau white-collar crime terjadi dalam pusaran kasus ini.
White-collar crime merujuk pada tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dengan posisi tinggi atau memiliki wewenang penting dalam tatanan negara.
"Secara sosiologi mereka pelaku kejahatan white-collar crime. Jadi mereka berduit dan punya pengaruh, punya akses. Dan kita ketahui kalau hukum berhadapan dengan yang berduit dan berkuasa dan punya afiliasi, ini agak tumpul," kata dia.
Aan sendiri tak menampik ada dugaan keterkaitan 'orang besar' di Indonesia dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indikasinya adalah jerat terhadap Indra dan Doni yang diduga melakukan penipuan, perjudian, hingga pencucian uang (TPPU).
Dalam dugaan TPPU, kata Aan, orang besar bisa saja terlibat. Misalnya si A merupakan tokoh berpengaruh di negara dan mendapatkan uang dengan cara tidak benar.
A tentu saja tidak akan menyimpan uang 'haram' tersebut di bank lantaran mudah ditelusuri. A kemudian melakukan pencucian dengan investasi digital untuk mengamankan uangnya dan mungkin berniat melipatgandakan uang tersebut.
Aan juga merasa yakin kasus ini ada indikasi white-collar crime lantaran polisi selama ini diketahui selalu sigap menangkap dalang kasus apabila dilakukan oleh rakyat biasa, apalagi terkait aliran dana teroris.
"Jadi tidak menutup kemungkinan yang punya wewenang seperti pejabat negara atau mungkin di internal institusi yang berwenang dalam penegakan hukum itu juga terlibat dalam melakukan tanda kutip investasi, atau bagaimana mencari keuntungan cepat dan berlipat ganda," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Meski tak mudah mengusut kasus transaksi digital, seperti binary option, Aan menyebut polisi punya banyak sumber daya yang bisa dikerahkan untuk membongkarnya.
Aparat, katanya, bisa menelusuri lingkaran penipuan dan TPPU ini dengan memaksimalkan keahlian tim cyber crime dan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pakar pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih kasus ini tak sulit dibongkar mengingat kemampuan polisi teruji menguak kasus-kasus besar.
Yenti meminta polisi bekerja keras bersama PPATK untuk mengembangkan penyidikan, utamanya menelusuri aliran dana pada awal operasional dari kegiatan transaksi digital yang dilakukan.
"Saya kira semua itu mudah sekali, kita punya cyber crime instrument di Polri, saya pikir mudah melacak mereka mulai dari japri sehingga mereka terbujuk dan memberikan uang dan sebagainya," kata Yenti.
Hal lain adalah nasib para korban. Korban harus diberi ganti rugi atas tindak pidana penipuan seperti dilakukan Doni dan Indra Kenz.
Polisi mesti memaksimalkan aset-aset dan aliran uang dari tersangka untuk menutup kerugian korban. Misalnya, saat Doni Salmanan menyawer Rp1 miliar kepada salah satu influencer.
Yenti menyebut uang sawer itu harus disita dan kemudian dikembalikan kepada korban. Namun menurutnya sulit bila korban mesti menerima 100 persen. Salah satunya karena harga aset para pelaku yang berpotensi mengalami penurunan harga.
"Tidak realistis juga kalau kembali 100 persen karena sejak awal yang diiming-imingi tidak realistis juga. Maka dari itu masyarakat seharusnya butuh diedukasi," jelasnya.
Catatan Yenti selanjutnya adalah polisi harus hati-hati dan teliti dalam mengklasifikasikan para korban di kasus ini.
"Bisa saja pusaran kasus ini merupakan judi daring sehingga tidak ada unsur pengembalian modal," ujarnya.
Namun hal yang tak kalah penting adalah memastikan kasus serupa tak terulang. Aan berkata kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan harus dijadikan peringatan bagi negara agar lebih serius dalam melakukan mitigasi risiko sebelum banyak rakyat yang menjadi korban.
Aan menyayangkan sejauh ini aparat kepolisian baru bergerak ketika mendapat laporan warga. Padahal, menurutnya baik dalam KUHAP maupun KUHP, tidak ada yang mensyaratkan bahwa seluruh tindak pidana wajib ada laporan terlebih dahulu.
Penyelidik harusnya bisa mencium bau amis dalam sejumlah kasus investasi yang marak di Indonesia seperti binary option, kemudian bertindak melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan warga terlebih dahulu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Indra Kenz, Doni Salmanan, serta sejumlah crazy rich atau orang super kaya tiba-tiba berseliweran di media sosial. Uniknya, crazy rich kali ini kebanyakan merupakan 'anak kemarin sore' dengan latar belakang bisnis yang relatif singkat.
Nasib sebagian crazy rich milenial ini nyatanya tak semulus kehidupan yang mereka pamer di media sosial. Indra dan Doni Salmanan, misalnya, ditetapkan sebagai kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option.
Indra tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan melalui platform Quotex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disangka melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, ulah Indra Kenz dan Doni Salmanan berhasil menipu puluhan ribu orang dengan nilai kerugian hingga ratusan miliar. Kasus terus berjalan, namun hingga kini polisi belum berhasil menciduk dalang dari investasi bodong. Dalih polisi. para tersangka bungkam saat diperiksa.
Ada beberapa kemungkinan polisi belum berhasil membongkar dalang penipuan jumbo ini. Yang pertama, polisi memang kesulitan karena kasus Indra dan Doni terkait kejahatan transaksi digital.
Kasus kejahatan transaksi digital lewat aplikasi, menurut pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, memang sulit diungkap karena akses aplikasi ini multi-nasional.
Dengan faktor itu, maka bisa saja dalang binary option merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengembangan kasus harus melewati serangkaian proses yang lebih rumit.
"Tidak mudah negara menembus keamanan atau kejahatan dari negara lain. Misalnya diketahui itu pun WNA, kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu sehingga kesulitan menangkap pelaku," kata Aan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
Faktor kedua, menurut Aan, adalah karena sangat mungkin ada peluang kejahatan kerah putih atau white-collar crime terjadi dalam pusaran kasus ini.
White-collar crime merujuk pada tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dengan posisi tinggi atau memiliki wewenang penting dalam tatanan negara.
"Secara sosiologi mereka pelaku kejahatan white-collar crime. Jadi mereka berduit dan punya pengaruh, punya akses. Dan kita ketahui kalau hukum berhadapan dengan yang berduit dan berkuasa dan punya afiliasi, ini agak tumpul," kata dia.
Aan sendiri tak menampik ada dugaan keterkaitan 'orang besar' di Indonesia dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indikasinya adalah jerat terhadap Indra dan Doni yang diduga melakukan penipuan, perjudian, hingga pencucian uang (TPPU).
Dalam dugaan TPPU, kata Aan, orang besar bisa saja terlibat. Misalnya si A merupakan tokoh berpengaruh di negara dan mendapatkan uang dengan cara tidak benar.
A tentu saja tidak akan menyimpan uang 'haram' tersebut di bank lantaran mudah ditelusuri. A kemudian melakukan pencucian dengan investasi digital untuk mengamankan uangnya dan mungkin berniat melipatgandakan uang tersebut.
Aan juga merasa yakin kasus ini ada indikasi white-collar crime lantaran polisi selama ini diketahui selalu sigap menangkap dalang kasus apabila dilakukan oleh rakyat biasa, apalagi terkait aliran dana teroris.
"Jadi tidak menutup kemungkinan yang punya wewenang seperti pejabat negara atau mungkin di internal institusi yang berwenang dalam penegakan hukum itu juga terlibat dalam melakukan tanda kutip investasi, atau bagaimana mencari keuntungan cepat dan berlipat ganda," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Nasib Korban dan Hak Atas Kehilangan
Mobil mewah crazy rich Doni Salmanan disita polisi. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Meski tak mudah mengusut kasus transaksi digital, seperti binary option, Aan menyebut polisi punya banyak sumber daya yang bisa dikerahkan untuk membongkarnya.
Aparat, katanya, bisa menelusuri lingkaran penipuan dan TPPU ini dengan memaksimalkan keahlian tim cyber crime dan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pakar pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih kasus ini tak sulit dibongkar mengingat kemampuan polisi teruji menguak kasus-kasus besar.
Yenti meminta polisi bekerja keras bersama PPATK untuk mengembangkan penyidikan, utamanya menelusuri aliran dana pada awal operasional dari kegiatan transaksi digital yang dilakukan.
"Saya kira semua itu mudah sekali, kita punya cyber crime instrument di Polri, saya pikir mudah melacak mereka mulai dari japri sehingga mereka terbujuk dan memberikan uang dan sebagainya," kata Yenti.
Hal lain adalah nasib para korban. Korban harus diberi ganti rugi atas tindak pidana penipuan seperti dilakukan Doni dan Indra Kenz.
Polisi mesti memaksimalkan aset-aset dan aliran uang dari tersangka untuk menutup kerugian korban. Misalnya, saat Doni Salmanan menyawer Rp1 miliar kepada salah satu influencer.
Yenti menyebut uang sawer itu harus disita dan kemudian dikembalikan kepada korban. Namun menurutnya sulit bila korban mesti menerima 100 persen. Salah satunya karena harga aset para pelaku yang berpotensi mengalami penurunan harga.
"Tidak realistis juga kalau kembali 100 persen karena sejak awal yang diiming-imingi tidak realistis juga. Maka dari itu masyarakat seharusnya butuh diedukasi," jelasnya.
Catatan Yenti selanjutnya adalah polisi harus hati-hati dan teliti dalam mengklasifikasikan para korban di kasus ini.
"Bisa saja pusaran kasus ini merupakan judi daring sehingga tidak ada unsur pengembalian modal," ujarnya.
Namun hal yang tak kalah penting adalah memastikan kasus serupa tak terulang. Aan berkata kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan harus dijadikan peringatan bagi negara agar lebih serius dalam melakukan mitigasi risiko sebelum banyak rakyat yang menjadi korban.
Aan menyayangkan sejauh ini aparat kepolisian baru bergerak ketika mendapat laporan warga. Padahal, menurutnya baik dalam KUHAP maupun KUHP, tidak ada yang mensyaratkan bahwa seluruh tindak pidana wajib ada laporan terlebih dahulu.
Penyelidik harusnya bisa mencium bau amis dalam sejumlah kasus investasi yang marak di Indonesia seperti binary option, kemudian bertindak melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan warga terlebih dahulu.