Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, diduga memberikan pesan khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu yang hendak menggarap proyek.
Materi itu telah didalami lewat pemeriksaan terhadap Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto, pada Rabu (16/3).
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE [Rahmat Effendi] agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa waktu terakhir penyidik KPK secara intens memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara Pepen. Sebelumnya pada Senin (14/3), KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Penyidik menggali perihal proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam temuan awal KPK, Pepen diduga memotong tunjangan sejumlah ASN untuk keperluan pribadinya.
"[Reny Hendrawati] dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan wali kota Bekasi," tutur Ali.
Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
(ryn/isn)