Polda Metro Jaya menetapkan disjoki (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka Chantal merupakan buntut penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Rabu (16/3).
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Chantal Dewi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Zulpan mengatakan penangkapan Chantal berdasarkan laporan warga setempat. Chantal ditangkap di kediamannya di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pada saat penggeledahan, pihaknya menemukan narkoba tersebut di kediaman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chantal juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis sabu.
"Barang bukti satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong, dan satu buah Handphone," ujarnya.
Zulpan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu tersebut didapatkan tersangka melalui salah seorang temannya. Chantal mengaku kepada polisi mengonsumsi narkoba berjenis sabu tersebut guna mendukung pekerjaannya sebagai DJ.
Atas perbuatannya, Chantal pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Chantal dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan telah membenarkan bahwa artis sekaligus Disk Jockey berinisial CD yang ditangkap terkait narkoba merupakan Chantal Dewi.
Zulpan mengatakan, Chantal ditangkap di sebuah apartemen mewah di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) pukul 23.30 WIB.
"Iya benar, (Chantal Dewi). Iya (sedang memakai sabu), barang buktinya ada," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3).