Lacak Dalang Binomo, Polri Koordinasi Polisi Inggris, Turki dan AS
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjalin koordinasi dengan sejumlah kepolisian luar negeri untuk melacak dalang dibalik aplikasi investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz.
Kerja sama diajukan kepada kepolisian negara Amerika Serikat, Turki, Singapura dan Inggris.
"Kami ada kerjasama melalui Divhubinter. Sudah kami ajukan melalui P to P, Police to Police," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, operasional perusahaan Binomo dilakukan di luar negeri. Perusahaan induk dari platform itu pun bukan di Indonesia, sehingga Polri bekerja sama dengan kepolisian negara lain.
Whisnu mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut mengusut aliran uang dari luar negeri.
"PPATK punya kerjasama dengan luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada petinggi aplikasi Binomo yang berada di Indonesia. Namun kini Polri mencarinya ke luar negeri.
Sejauh ini, Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.
Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP
(mjo/bmw)