Ada Proyek IKN, Warga Adat Penajam Paser Utara Minta Perlindungan Hak

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 05:05 WIB
Kawasan inti ibu kota negara (IKN) baru Indonesia, Nusantara, akan berada di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan masyarakat adat yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur,  menuntut perlindungan hak warga pribumi di tengah gencar proyek ibu kota negara (IKN) baru yang akan bernama Nusantara.

Hal itu ditegaskan dalam resolusi musyawarah daerah Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) PPU yang diterima CNNIndonesia.com dari Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting, Kamis (17/3). Musyawarah daerah itu berlangsung di Penajam pada hari tersebut.

AMAN PPU menyatakan masyarakat adat di kabupaten yang sebagian wilayahnya bakal dicaplok untuk IKN itu mengaku ada kekhawatiran di tengah proyek strategis nasional yang dilakukan pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, pembangunan itu dinilai tak dibarengi kehadiran peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakat adat.

"Absennya UU Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kami, membuat keberadaan kami sebagai Masyarakat Adat, khususnya di lokasi target IKN, menjadi semakin terancam," demikian mengutip dari resolusi tersebut.

"Wilayah-wilayah adat kami telah dipasangi patok-patok batas IKN yang tidak pernah dikonsultasikan dan disepakati bersama kami. Kami telah kehilangan akses atas wilayah adat kami sendiri," kelanjutannya.

"Secara khusus, kami, Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara, secara turun-temurun merupakan pemilik sah dari wilayah yang saat ini menjadi lokasi target pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) baru Republik Indonesia. Lokasi target IKN di PPU bukanlah tanah kosong," kata mereka.

Musyawarah daerah itu dihadiri perwakilan masyarakat adat di PPU  dari Nipah-Nipah, Penajam, Babulu, Pantai Lango, Sepaku, Semoi, Gunung Batu, Sotek. Kemudian dari Kampong Muan Bulu Minung, Muan, Kampong Mentawir, Kampong Sedan, dan Jaa-Benua Toyau. Lalu Nikai, dan Waru.

Mereka menyatakan andai RUU Masyarakat Adat disahkan, maka akan ada prosedur sederhana dan memudahkan untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap warga atas wilayah adatnya beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisional lainnya.

Selain mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat, mereka juga mendorong pemerintah daerah segera membentuk kebijakan daerah pengakuan warga adat di Penajam Paser Utara beserta hak asal-usulnya, termasuk hak atas wilayah adatnya. Mereka mendorong pemerintah pusat segera membuat langkah-langkah yang kongkret untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di lokasi IKN.

"Kami Masyarakat Adat Kalimantan Timur bersedia bekerjasama dengan Pemerintah dan semua pihak yang relevan untuk mencapai pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara," ujar mereka dalam resolusi itu.

Sebelumnya, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan mengenai lahan di wilayah bakal IKN hingga saat ini belum mendapatkan arahan untuk pengalihan. Salah satunya lahan budi daya hutan yang berada di kawasan inti ibu kota baru yang mencakup Kecamatan Sepaku itu masih dalam proses pendataan.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan pihaknya pasti akan membuka dialog dengan warga yang masih terhambat status hak atas tanah di kawasan ibu kota baru.

Ia mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan warga setempat dengan menjunjung prinsip keadilan. Sehingga, pihak manapun yang dinyatakan berhak atas tanah, harus berkenan menerima keputusan tersebut.

"Kita harus buka komunikasi dialog. Membuktikan mana [pihak yang berhak]. Secara adil ya, secara adil itu artinya kalau pemerintah betul, masyarakat sudah harus menerima. Tapi kalau masyarakat betul, pemerintah juga harus menerima, tentang bagaimana hak-hak, keadilan dari hak-hak atas tanah," kata Dhony dalam diskusi secara daring, Kamis (17/3).

(cfd/kid)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK