Pesohor Terseret Aliran Duit Indra Kenz-Doni Salmanan
CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 16:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --
Indra Kenzdan Doni Salmanan menjadi sorotan publik terkait kasus hukum yang melibatkan mereka. Indra Kenz jadi tersangka di dugaan kasus investasi bodong Binomo, sementara Doni Salmanan lewat aplikasi Quotex.
Seiring proses hukum yang berjalan, Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penahanan, tetapi juga menyita harta mereka. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai puluhan miliar Rupiah.
Daftar Aset Disita Polisi
Aset Indra Kenz yang disita antara lain rumah mewah seharga Rp 6 miliar yang berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra, rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar, rumah di Alam Sutera, Tangerang, dan apartemen seharga Rp 800 juta yang berlokasi di Medan.
Selain hunian, mobil listrik Tesla model tiga warna biru milik Indra Kenz juga tak luput disita. Ada pula, Ferrari California tahun 2012, Lamborghini Huracan 580 Spyder senilai Rp 9 miliar, serta Rolls-Royce Phantom Coupe seharga Rp 9 miliar.
Lalu setidaknya, empat rekening dalam negeri milik Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi sejauh ini yaitu dua unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4S.
Lalu dua mobil Honda CR-V, satu mobil Toyota Fortuner, 11 unit sepeda motor, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan, tiga unit komputer CPU, 11 baju, serta celana, topi, dan tas.
Seret Artis
Kasus Doni Salmanan kian melebar karena pernah memberikan uang serta barang kepada sejumlah artis. Tak dinyana, para artis itu pun turut dipanggil polisi untuk diperiksa.
Musisi sekaligus Pembuat Konten Alffy Rev, misalnya. Alffy mengaku pernah menerima kucuran dana dari Doni Salmanan. Ia pun menegaskan akan bertanggung jawab bila penyidik meminta mengembalikan seluruh suntikan dana tersebut.
Selain Alffy, penyanyi Rizky Febian ikut terseret di kasus Doni Salmanan. Pada September 2021 lalu, Rizky diketahui pernah menjual minuman dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta. Rizky pun berujung diperiksa polisi selama empat jam pada Rabu (16/3) dan dicecar hingga 19 pertanyaan.
Berikutnya Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap, Arief Muhammad, hingga Atta Halilintar juga tak lepas dari pemeriksaan polisi. Hari ini, Kamis (17/3), ketiganya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Arap pernah mendapat uang dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar saat melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu. Lalu Arief diketahui pernah menjual mobil mewah merek Porsche kepada Doni seharga Rp4 miliar.
Sementara itu, Youtuber Atta Halilintar pernah mendapatkan kado tas dari Doni Salmanan. Kini telah diserahkan Atta kepada Bareskrim Polri.
KPK Hapus Video Indra Kenz
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menurunkan video musik berisi kampanye antikorupsi yang melibatkan Indra Kenz. Langkah itu diambil menindaklanjuti status hukum Indra yang menjadi tersangka.
KPK sebelumnya sempat memuat video musik antikorupsi bertajuk pesan 'Lihat, Lawan, Laporkan!' yang dinyanyikan Indra. Video itu diunggah di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3) malam.
Ancaman Hukuman
Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.
Sejauh ini, Doni Salmanan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan. Dia meminta doa agar diberikan hukuman yang ringan.
Berbeda halnya dengan gelagat Indra Kenz yang menghilangkan barang bukti. Polisi menyebut barang-barang elektronik yang bisa membantu proses penyidikan sudah dihilangkan oleh Indra.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Indra Kenzdan Doni Salmanan menjadi sorotan publik terkait kasus hukum yang melibatkan mereka. Indra Kenz jadi tersangka di dugaan kasus investasi bodong Binomo, sementara Doni Salmanan lewat aplikasi Quotex.
Seiring proses hukum yang berjalan, Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penahanan, tetapi juga menyita harta mereka. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai puluhan miliar Rupiah.
Daftar Aset Disita Polisi
Aset Indra Kenz yang disita antara lain rumah mewah seharga Rp 6 miliar yang berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra, rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar, rumah di Alam Sutera, Tangerang, dan apartemen seharga Rp 800 juta yang berlokasi di Medan.
Selain hunian, mobil listrik Tesla model tiga warna biru milik Indra Kenz juga tak luput disita. Ada pula, Ferrari California tahun 2012, Lamborghini Huracan 580 Spyder senilai Rp 9 miliar, serta Rolls-Royce Phantom Coupe seharga Rp 9 miliar.
Lalu setidaknya, empat rekening dalam negeri milik Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi sejauh ini yaitu dua unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4S.
Lalu dua mobil Honda CR-V, satu mobil Toyota Fortuner, 11 unit sepeda motor, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan, tiga unit komputer CPU, 11 baju, serta celana, topi, dan tas.
Seret Artis
Kasus Doni Salmanan kian melebar karena pernah memberikan uang serta barang kepada sejumlah artis. Tak dinyana, para artis itu pun turut dipanggil polisi untuk diperiksa.
Musisi sekaligus Pembuat Konten Alffy Rev, misalnya. Alffy mengaku pernah menerima kucuran dana dari Doni Salmanan. Ia pun menegaskan akan bertanggung jawab bila penyidik meminta mengembalikan seluruh suntikan dana tersebut.
Selain Alffy, penyanyi Rizky Febian ikut terseret di kasus Doni Salmanan. Pada September 2021 lalu, Rizky diketahui pernah menjual minuman dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta. Rizky pun berujung diperiksa polisi selama empat jam pada Rabu (16/3) dan dicecar hingga 19 pertanyaan.
Berikutnya Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap, Arief Muhammad, hingga Atta Halilintar juga tak lepas dari pemeriksaan polisi. Hari ini, Kamis (17/3), ketiganya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Atta Halilintar Hingga KPK Turut Terseret
Doni Salmanan minta maaf kepada masyarakat usai menjadi tersangka dugaan kasus investasi bodong Quotex (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Arap pernah mendapat uang dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar saat melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu. Lalu Arief diketahui pernah menjual mobil mewah merek Porsche kepada Doni seharga Rp4 miliar.
Sementara itu, Youtuber Atta Halilintar pernah mendapatkan kado tas dari Doni Salmanan. Kini telah diserahkan Atta kepada Bareskrim Polri.
KPK Hapus Video Indra Kenz
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menurunkan video musik berisi kampanye antikorupsi yang melibatkan Indra Kenz. Langkah itu diambil menindaklanjuti status hukum Indra yang menjadi tersangka.
KPK sebelumnya sempat memuat video musik antikorupsi bertajuk pesan 'Lihat, Lawan, Laporkan!' yang dinyanyikan Indra. Video itu diunggah di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3) malam.
Ancaman Hukuman
Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.
Sejauh ini, Doni Salmanan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan. Dia meminta doa agar diberikan hukuman yang ringan.
Berbeda halnya dengan gelagat Indra Kenz yang menghilangkan barang bukti. Polisi menyebut barang-barang elektronik yang bisa membantu proses penyidikan sudah dihilangkan oleh Indra.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).