PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan akan menindaklanjuti sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pencemaran debu batu baru di Marunda, Jakarta Utara.
"Jadi untuk sanksi akan kita tindaklanjut segera karena di sanksi tersebut ada target waktu 60 hari. Tindaklanjutnya sesuai apa yang direkomendasikan di dalam sanksi tersebut," kata Direktur Operasional PT KCN, Hartono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).
Hartono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengoperasikan alat pemecah angin di lingkungan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat itu diharapkan bisa mengatasi permasalahan debu batu bara.
"Itu semacam pagar tinggi yang berfungsi memecah angin yang ke arah pemukiman penduduk dan saat ini sudah didesign untuk dibangun. Sehingga nanti angin yang ke pemukiman energinya akan berkurang," katanya.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara itu.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.
Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
(yoa/arh)