Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Fahrenheit yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan.
"Iya sudah penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pada Jumat (18/3).
Ia mengungkapkan ada dua pelaporan terkait kasus Fahrenheit. Selain di Dittipideksus, ada pula laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan total kerugian atas kasus tersebut. Terkait saksi, Gatot menyebut masih menunggu data dari Dittipideksus.
Kasus dugaan penipuan investasi ini dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam unggahan di akun instagram miliknya @ahmadsahroni88, Sabtu (12/3).
Sahroni mengunggah gambar yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia merugi hingga Rp5 triliun jika diakumulasikan.
Selain itu, artis Chris Ryan yang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (15/3) juga mengaku menjadi korban robot trading aplikasi Fahrenheit. Total kerugiannya di atas Rp30 miliar.
Peningkatan ke tahap penyidikan berarti penyidik sudah menemukan tindak pidana dan bakal menetapkan tersangka.
(pop/arh)