Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui informasi soal adanya mantan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.
Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar sambutan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3).
"Pertama, saya tidak tahu. Informasi tersebut baru mendengar dari Pak Alex. Apakah yang dimaksud pejabat tersebut apakah almarhum mantan pejabat DKI atau bukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza meminta informasi soal itu ditanyakan lebih lanjut ke pihak KPK. Termasuk soal proses dugaan tindak pidana yang dihentikan lantaran pejabat itu meninggal dunia.
"Informasi itu baru dengar kemarin. Untuk prosesnya untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke KPK," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebelumnya mengungkap pihaknya pernah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pejabat eselon III di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," kata Alex.
Pejabat itu, kata dia, juga membeli rumah secara tunai senilai Rp3,5 miliar. Alex mengatakan pejabat itu sempat diklarifikasi oleh KPK.
"Tapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," katanya.
Kendati kasus dugaan pidana dihentikan karena yang bersangkutan meninggal, kata dia, KPK tetap menindak lanjuti temuan PPATK dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," kata dia.
Lihat Juga : |