KPK: Bahan Material Gereja Kingmi di Papua Tak Sesuai Spesifikasi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 19:52 WIB
KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, tidak sesuai spesifikasi.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahan material yang digunakan untuk membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, tidak sesuai spesifikasi.

Tim penyidik lembaga antirasuah itu sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya dan Staf PT Master Steel, Jessi, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/3).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK masih terus mengusut para pihak yang menerima uang 'kotor' dari proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK diketahui sedang mengusut dugaan aliran sejumlah uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja dimaksud.

"[Para saksi] juga dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mendapat sorotan dari masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dinilai mandek.

Salah satu pihak yang menyoroti ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar. Ia bahkan sudah menyurati KPK pada Senin, 15 Desember 2021 lalu.

Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Selain Bupati, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Akan tetapi, KPK belum menyampaikan ke publik mengingat kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER