Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita tanah milik tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya menyita aset tersebut karena khawatir Indra mengalihkan aset senilai Rp7,8 miliar.
"Jadi sampai saat ini kita akan pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain," kata Karta kepada wartawan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karta menyatakan Indra masih menutupi aset-asetnya kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, Indra tak kooperatif selama proses hukum ini.
Karta menyebut tanah kosong yang ada di salah satu klaster mewah di Tangerang itu pun ditemukan berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau tepatnya kita menelusuri. Jadi memang menelusuri TPPU kalau masih atas nama dia masih kejahatan," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi menduga bahwa Indra Kenz memiliki tim yang membantu menyembunyikan rekening serta melakukan pemindahan uang dan aset-aset miliknya.
Polisi baru menemukan uang sebesar Rp1,8 miliar dari rekening Indra. Sementara sejumlah aset rumah di Sumatera Utara serta kendaraan Indra telah disita penyidik.
(mjo/fra)