KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 18:07 WIB
Suasana sidang di Komisi Informasi Pusat, Jakarta (19/12). (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK.

Majelis Komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

"Dengan demikian, majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo [tersebut] maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo [tersebut]," ujar ketua majelis komisioner KIP, M. Syahyan, dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/3).

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (18/3). Duduk sebagai ketua majelis adalah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan. Meskipun begitu, majelis komisioner KIP mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Hanya saja, permohonan dimaksud tidak dicantumkan oleh tiga pemohon yakni Ita Khoiriyah alias Tata, Hotman Tambunan, dan Iguh Sipurba dalam permohonannya.

Ajukan Banding

Salah satu perwakilan pemohon, Tata, memandang putusan tersebut sebagai hilangnya roh transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik. Pemohon, terang Tata, akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding," kata Tata kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (18/3).

Ia mengatakan putusan KIP tersebut inkonsistensi dengan putusan-putusan yang ada sebelumnya seperti kasus sengketa David Tobing melawan Komisi Yudisial serta Purnomo dan Ari Widodo melawan Kementerian Keuangan.

"Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ucap Tata.

Sebelumnya, 11 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Mereka terpaksa mengajukan gugatan tersebut lantaran belum menerima hasil asesmen TWK dari KPK.

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK