DKI Ancam Cabut Izin Usaha PT KCN Jika Tak Jalankan Sanksi soal Polusi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) jika tidak menjalankan sanksi yang dijatuhkan terkait dengan pencemaran debu baru bara.
"Ketika sanksi Paksaan Pemerintah tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dihubungi, Senin (21/3).
Asep mengatakan, sanksi kepada PT KCN telah disampaikan pada pekan lalu. Inti dari sanksi tersebut adalah mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air; emisi sumber bergerak dan tidak bergerak: limbah B3; limbah padat; kebisingan dan udara.
"Karena sanksi tersebut baru kami serahkan dan perbaikan pengelolaan juga membutuhkan waktu, kami akan melakukan pengawasan ke depannya secara periodik per 2 minggu sekali. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Asep.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.
Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
Pasca anksi itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pencemaran abu batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga.
Informasi itu didapatkan Retno berdasarkan laporan yang disampaikan warga.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda," kata Retno dalam keterangannya yang dikutip Senin (21/3).
(yoa/ain)