NasDem Desak Luhut Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia

CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2022 13:53 WIB
NasDem menilai kasus perseteruan antara Luhut dengan Haris dan Fatia yang sudah jadi tersangka seharusnya tidak diselesaikan lewat jalur pidana.
NasDem desak Luhut cabut laporan Haris Azhar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencabut laporan polisi terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, kasus perseteruan antara Luhut dengan Haris dan Fatia yang sudah jadi tersangka seharusnya tidak diselesaikan lewat jalur pidana.

"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," kata pemilik sapaan akrab Tobas itu kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyampaikan, kasus perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia akan dipersepsikan publik sebagai kasus penguasa melawan rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi.

Menurutnya, mencabut laporan polisi merupakan langkah yang lebih bijak untuk dilakukan oleh Luhut.

"Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," ujar Tobas.

Bila Luhut tak mau mencabut laporan, ia menyarankan, agar kasus perseteruan yang telah terjadi diselesaikan lewat jalur damai atau melalui restorative justice.

Menurutnya, penyelesaian lewat jalur damai nanti bisa ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor untuk menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah.

Tobas pun berharap, polisi mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil. Sebagai informasi, perseteruan antara Luhut dengan Haris dan Fatia telah memasuki babak baru.

Setelah enam bulan sejak pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9), baik Haris maupun Fatia kini telah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Zulpan mengatakan, keduanya juga akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3) hari ini.

"Senin besok (hari ini) itu akan diperiksa, dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Tanggal 21," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/3).

Zulpan mengklaim penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul enggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," tutur Zulpan.

(mts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER