Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun menjadi level 3 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.
Pada periode PPKM sebelumnya, lima kabupaten/kota di DIY masuk dalam status level 4.
"Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah aturan dalam PPKM Level 3 di antaranya kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pada PPKMlevel3, supermarket atau hypermarket hingga pasar tradisional yang menjual barang kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, aktivitas di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.