Sidang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101 Diputus Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 09:32 WIB
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh tersangka Jhon Irfan Kenway, 2 Februari lalu. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
PN Jaksel akan memutus kelanjutan praperadilan kasus Helikopter AW-101 yang digugat melalui sidang praperadilan. (iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, hari ini, Selasa (22/3).

"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pengadaan Heli AW-101," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3).

Selama proses persidangan, kata Ali, tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti dengan turut menghadirkan dua ahli yaitu Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimistis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan Praperadilan tersebut," ucap Ali.

Permohonan praperadilan didaftarkan oleh tersangka Jhon Irfan Kenway pada 2 Februari lalu. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway meminta majelis hakim untuk mencabut pemblokiran sejumlah aset yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, pemohon juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Namun, Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER