Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PNS agar Bisa ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 14:18 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri.
Larangan pembatasan bepergian bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri telah dicabut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini berisi mengenai pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 03 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi surat edaran tersebut dikutip pada Selasa, (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta PNS untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE juga disebutkan bahwa PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:

1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, PNS harus tetap memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Sejumlah negara kini telah membuka kembali wilayah perbatasannya seiring wacana transisi pandemi menuju endemi. Seperti Myanmar, diketahui akan membuka kembali sejumlah penerbangan internasional pada 17 April mendatang.

Keputusan itu akan mencabut larangan Myanmar terhadap turis asing yang berlaku sejak dua tahun lalu. Pengunjung nantinya akan diminta untuk karantina selama seminggu dengan menjalani dua tes PCR dan diharuskan vaksinasi penuh.

Selain Myanmar, adapula Australia yang secara resmi membuka perbatasan pada Senin (21/2), setelah hampir dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19. Dengan pembukaan ini, turis asing yang sudah divaksinasi penuh diizinkan masuk tanpa karantina.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER