Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 16:20 WIB
Kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif. (ANTARA FOTO/Oman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Delapan orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3).

Namun demikian, tambah Hadi, penyidik akan memanggil delapan orang itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

"Delapan orang tersebut nanti dipanggil penyidik untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Selama ini mereka sudah diperiksa tapi kapasitasnya sebagai saksi," ucapnya.

Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Terbit.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.

Penyidik menemukan banyak kejanggalan di antaranya orang-orang kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah. Bahkan, polisi menemukan sebanyak enam orang yang dianiaya hingga cacat di kerangkeng itu. Kemudian, ada tiga orang lainnya yang tewas tak wajar di sana.

Tak hanya itu, dari penggeledahan KPK tersebut juga terungkap bahwa Terbit memelihara tujuh ekor satwa langka dan dilindungi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas.

(fnr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK