Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov bakal melakukan skrining kesehatan imbas polusi batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara.
"Warga yang ada keluhan juga sudah dilakukan skrining oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) nanti kita lihat hasilnya. Kita lakukan upaya apapun masalah di DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Riza menegaskan, pihaknya juga sudah menjatuhi sanksi kepada PT KCN terkait pencemaran batu bara tersebut. Ia meminta pihak PT KCN segera melakukan perbaikan atas sanksi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita lakukan upaya, pengawasan, monitoring bahkan rekomendasi sanksi pada pihak KCN ada 32 pelanggaran yang harus diatasi oleh pihak KCN dan sudah diberi waktu masing-masing ada 14 hari, ada 30 hari, ada yang 60 hari dan lain-lain," tutur Riza.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi terpisah mengklaim pihaknya secara rutin melakukan skrining kesehatan, meskipun tanpa insiden pencemaran batu bara di Marunda.
Menurut Dwi, pelayanan kesehatan seperti Puskesmas di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, siap menyikapi masalah kesehatan warga di rusun Marunda imbas pencemaran batu bara PT KCN.
"Kalau memang dibutuhkan ada pemeriksaan, karena kasus tertentu lah seperti ini misalnya, nanti kami siap untuk melihat lebih lanjut apakah memang ada kebutuhan kesehatan yang lebih, kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pencemaran abu batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga pasca sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada PT KCN. Informasi itu didapatkan Retno berdasarkan laporan yang disampaikan warga.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda," kata Retno dalam keterangannya yang dikutip Senin (21/3).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(dmi/kid)