Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Doni Salmanan.
"Belum dikabulkan (permohonan penangguhan, red)," kata kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Terpisah, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa permohonan itu tak dikabulkan lantaran sejumlah alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membeberkan alasan subjektif penyidik tak melepas Doni merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata Reindhard.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi hingga pidana penjara sampai 20 tahun.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.
(mjo/isn)