Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan tersangka kasus investasi berkedok robot trading Fahrenheit menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mereka yakni, D, ILJ, DBJ, dan MF.
"Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen," kata Auliansyah dalam konferensi pers, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Auliansyah mengatakan dalam menjalankan investasi bodong ini para tersangka bernaung di bawah sebuah perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro. Pihaknya pun tengah memburu seseorang berinisial HS yang menjabat direktur dari perusahaan tersebut.
Menurut Auliansyah, para tersangka turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Para tersangka juga menjelaskan kepada para korban bahwa dengan robot tersebut investasi akan aman dan terhindar dari kerugian besar.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," ucap Auliansyah.
Terkait keuntungan investasi bodong ini, Auliansyah mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan. Ia hanya menyebut jumlah korban telah mencapai sekitar 100 orang. Sementara 4 orang yang membuat laporan ke polisi.
"Ini kan masih kita periksa, kita tidak bisa secepat itu karena memang seperti yang saya katakan tadi itu ada layering-layeringnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan para tersangka juga memakai slogan 4D untuk menggaet para korban investasi bodong tersebut. Istilah 4D itu merupakan kepanjangan dari 'Duduk Diam Dapat Duit'.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Farhrenheit memiliki slogam yaitu D4, apa itu, duduk, diam, dapat duit," katanya.
"Nah, dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit ini," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(dis/fra)