Kejati Sulsel Usut Dugaan Jaksa Peras Kadisdik Palopo Rp200 Juta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengusut dugaan pemerasan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terhadap Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin sebesar Rp200 juta.
Kasus ini bermula saat Kasi Pidsus Kejari Palopo menangani kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Palopo tahun 2020.
"Masih tahap klarifikasi oleh tim pengawasan kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/3).
Soetarmi menyebut pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, dugaan pemerasan oleh Kasi Pidsus Kejari Palopo bisa saja tak terbukti.
"Belum ada hasil atau kesimpulan tim pengawasan. Namanya juga dugaan. Belum tentu benar kan. Kalau sudah dicopot berarti benar dong," ujarnya.
Di sisi lain, kata Soetarmi, pihaknya tetap mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran keuangan DPRD Kota Palopo tahun 2020 yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin.
"Kasus ini tetap lanjut, sudah masuk tahap penyidikan," katanya.
(mir/fra)