Kronologi Penangkapan hingga Penahanan Bos Robot Trading Fahrenheit
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos aplikasi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan Hendry sebagai tersangka.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa semula Hendry dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/3).
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan," kata Ma'mun saat dihubungi, Rabu (23/3).
Lihat Juga : |
Ia pun diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih 11 jam. Dia datang pukul 12.30 WIB dan rampung diperiksa pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut, kata Ma'mun, membuat polisi menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Hendry yang diperiksa oleh polisi. Penangkapan itu kemudian berujung pada proses penahanan yang dijalani oleh tersangka hingga hari ini.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan cukup unsur, kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Polisi, kata Ma'mun, masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Hendry memiliki sejumlah anak buah selain dari empat tersangka yang sudah diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Bareskrim saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang dapat menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya 4 orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," ucapnya.
Pengembangan perkara itu, kata Ma'mun, membuat polisi belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pokok perkara penangkapan Hendry tersebut.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat perbedaan masalah dari penjualan aplikasi robot trading tersebut dengan pelaksanaan metode investasi trading melalui aplikasi itu.
"Nanti kalau sudah lengkap (akan diekspos). Doakan ada tersangka baru, kami kejar," ucap dia.
Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit. Ia ditangkap oleh Bareskrim dan kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan).
Aplikasi yang diduga melakukan penipuan investasi ini menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan besaran keuntungan itu bervariasi tergantung jumlah dana yang diinvestasikan oleh korban.
Para tersangka turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi.
"Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1000 Dollar dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen," tutur Auliansyah dalam konferensi pers, Selasa (22/3).
(mjo/ain)