Vokalis Sisitipsi Jalani Asesmen BNN Usai Ajukan Rehabilitasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2022 11:36 WIB
Hasil asesmen BNNP DKI akan keluar dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk perizinan Fauzan Lubis menjalani rehabilitasi.
Kepolisian menetapkan Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Rabu (23/3).

Fauzan menjalani proses asesmen setelah pihak keluarga mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Hari ini sesuai jadwal jam 10 kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesment oleh tim asesmet terpadu," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam keterangannya, Rabu (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Harry, dalam asesmen itu, Fauzan bakal diwawancara oleh tim Tim Asesmen Terpadu (TAT). Nantinya, hasil asesmen akan keluar dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Harry menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fauzan tetap berlanjut meski saat ini menjalani proses asesmen di BNNP DKI Jakarta.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," ucap Harry.

Sementara itu, Fauzan kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Ia juga mengaku telah banyak dikunjungi kerabat usai tersandung kasus hukum.

"Sudah sudah, sudah ada (yang jenguk)," ujar Fauzan.

Sebelumnya, Fauzan Lubis ditangkap aparat kepolisian di Lobi Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 0,20 gram. Kemudian 4 jenis obat penenang semisal, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolit, satu butir Alprazolam, satu kapsul Labol.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.Setelah dilakukan pemeriksaan, Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, Fauzan mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010 dan pernah menggunakan sabu sejak 2014 sampai 2019.

(ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER