Komnas HAM: Beberapa Fasilitator Kerangkeng Langkat Belum Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 10:10 WIB
Komnas HAM mengingatkan sejumlah nama yang memfasilitasi dan menyuruh terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kerangkeng manusia dia rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menyeret beberapa nama kerabat pejabat. (Foto: ANTARA FOTO/Oman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap polisi tak berhenti dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerengkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Anam menjelaskan, berdasarkan temuan pihaknya, ada sejumlah pelaku yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi untuk melakukan terkait kasus tersebut. Mereka, katanya, belum masuk delapan nama tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.

"Nah, itu kalau lihat dugaan kami lihat yang inisial-inisial itu belum masuk," ujar Choirul Anam, Rabu (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anam, kasus kerangkeng manusia yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun ini tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang memfasilitasinya. Kecuali, jika peristiwanya berdiri sendiri-sendiri.

Selain itu, Anam juga berharap kepolisian tak hanya menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM menduga ada kekerasan dan penyiksaan yang juga bisa berdiri sendiri.

"Jadi [penerapan pasalnya] berlapis gitu. Walaupun di [delik] perdagangan orang itu juga ada unsur-unsur soal kekejaman dan lain sebagainya," jelas Anam.

"KUHPnya bisa berdiri sendiri-sendiri, perdagangan orangnya juga bisa berdiri sendiri-sendiri. Digabung jadi satu menurut saya semakin kuat," imbuhnya.

Polda Sumatera Utara sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pasal terkait perdagangan orang yang mengakibatkan luka berat hingga kematian itu, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 terkait perekrutan dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kerangkeng manusia.

Di antaranya, adik kandung Terbit, Sribana Peranginangin, yang juga Ketua DPRD Langkat, yang diduga ikut mengelola kerangkeng itu; Dewa Perangin-angin, yang merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga terlibat penyiksaan sejumlah penghuni; serta sejumlah anggota Polri dan TNI.

(pop/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER