Mahkamah Konsitusi (MK) mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Gelora Indonesia terkait uji materi Pemilu Serentak.
Dalam sidang uji materi perkara nomor 35/PUU-XX/2022 itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya apakah Gelora telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Pertanyaan itu menanggapi gugatan Gelora yang menggunakan pasal 6A UUD 1945 sebagai batu uji.
Pasal 6A UUD '45 Pasal (1) menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal (2) mengatakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Kalau kita kaitkan pasal 6A, partai politik yang dimaksud adalah partai politik peserta pemilihan umum. Apakah Partai Gelora sudah menjadi peserta Pemilihan Umum 2024?" kata Enny dalam sidang yang disiarkan langsung kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/3).
Enny mengatakan peserta pemilu adalah partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual. Sementara itu, Partai Gelora hanya menunjukkan bukti pendaftaran sebagai partai politik, bukan pendaftaran peserta pemilu.
Hal yang sama juga disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dia bertanya apakah pendaftaran partai politik di Kemenkumham otomatis menjadi partai peserta pemilu.
Lihat Juga : |
MK pun meminta Partai Gelora Indonesia memperbaiki gugatan mereka. Mahkamah akan meminta naskah perbaikan disampaikan sebelum sidang berikutnya
"Nanti dicermati kembali, Bapak-Bapak, supaya jangan nanti MK tidak bisa masuk pada substansi karena terganjal dengan tidak terpenuhi syarat formil a atau kedudukan hukum ini," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia menggugat ketentuan pemilu serentak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka mempermasalahkan aturan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Gelora merasa aturan itu merugikan mereka sebagai partai baru. Mereka tidak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden. Padahal, pasal 6A UUD 1945 hanya menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden diusung partai politik atau gabungan partai politik.
(dhf/pmg)