Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah memasang target pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai pada 5 April 2022 mendatang.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berharap pembahasan RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni dengan pengambilan keputusan tingkat satu pada 5 April 2022.
"Dan di jadwal, kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April. Jadi 5 April UU ini di Baleg sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada," kata Supratman dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, Anak Bintang Puspayoga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berharap RUU TPKS sudah bisa disahkan sebelum masa reses DPR. Berdasarkan agenda DPR, masa reses akan dimulai pada 15 April hingga 16 Mei 2022.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan, banyak daftar inventarisasi masalah (DIM) yang harus dibahas terkait RUU TPKS, seperti menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru
"Namun demikian, nanti kita serahkan kepada teman-teman anggota panja dari semua fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi. Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang," sambung politikus Partai Gerindra itu.
Setelah itu, Supratman pun meminta persetujuan rapat tentang jadwal pembahasan RUU TPKS beserta mekanismenya.
"Saya mohon izin, apakah jadwal rancangan rapat pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang telah ada di tangan bapak, ibu semua sekaligus mekanismenya dapat disetujui?" tanya Supratman.
Anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut kemudian memberikan persetujuan.
"Setuju," jawab anggota rapat tersebut.
![]() |
Diketahui, pengambilan keputusan tingkat I biasanya dilakukan di tingkat Komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Setelah tahap ini, DPR akan mengambil keputusan tingkat II melalui Rapat Paripurna.
Sebagai informasi, sebelumnya DPR batal menggelar pembahasan tingkat lanjut RUU TPKS selama masa reses pertengahan Februari hingga 15 Maret lalu. Kala itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut pimpinan belum memberikan izin pembahasan dilanjutkan.
Padahal, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan DIM sejak RUU tersebut disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Paripurna pertengahan Januari lalu.
Untuk diketahui, setidaknya sudah sedekade sejak Komnas Perempuan mengusulkan RUU tersebut--yang sebelumnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)--pertama kali pada 2012 silam.
Selama itu pula RUU itu mengalami hambatan, salah satunya ketika dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Setelah ramai tekanan mendesak pengesahan RUU itu di balik makin maraknya kekarasan dan pelecehan seksual yang menyita perhatian publik pada 2021 silam, akhirnya RUU itu kembali masuk ke Prolegnas. Namun, namanya diubah dari RUU PKS jadi RUU TPKS.
(mts/kid)