KPK Ungkap Istilah 'Dana Adat Istiadat' di Kasus Eks Bupati Tabanan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 19:22 WIB
KPK menyebut pejabat Kemenkeu meminta fee sebesar 2,5 persen dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 senilai Rp65 miliar dengan istilah 'dana adat istiadat'.
KPK menyebut pejabat Kemenkeu meminta fee sebesar 2,5 persen dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 senilai Rp65 miliar dengan istilah 'dana adat istiadat'. (CNN Indonesia/Poppy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkap istilah 'dana adat istiadat' dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 senilai Rp65 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; mantan staf khusus bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Lili menyebut awalnya Ni Putu memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ni Putu lantas memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan dan berkomunikasi dengan beberapa pihak, yakni mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa

"Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah 'dana adat istiadat'," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Lili mengatakan fee yang diminta oleh Yaya Purnomo dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. I Dewa Nyoman pun melaporkan permintaan tersebut kepada Ni Putu.

Setelah setuju, pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.

"Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Sementara Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi selama penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 ini. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Tim penyidik mengkonfirmasi adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER