Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ni Putu Eka ditetapkan tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.
"NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Terhitung hari ini, tersangka Ni Putu Eka ditahan untuk 20 hari pertama sampai 12 April nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ni Putu Eka bersama tersangka lain, I Dewa Nyoman Wiratmaja sempat dihadirkan dalam jumpa pers. Keduanya berdiri menghadap dinding dengan memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Eka tampak menggunakan masker hitam dan tali penyambung masker berwarna keemasan serta aksesoris rambut berwarna hitam. Tangan mereka diborgol.
Saat dibawa ke luar Gedung KPK, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman tak menyampaikan keterangan apapun kepada wartawan. Mereka memilih bungkam sambil terus berjalan masuk ke mobil tahanan.
Selain mereka, lembaga antirusuah juga menjerat mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka. Rifa bersama Yaya Purnomo diduga menerima uang Rp600 juta dan US$55.300 dalam mengurus DID Kabupaten Tabanan 2018.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Sementara Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi selama penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 ini. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.