Mantan kepala satpam di kompleks perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, Wilmora Hasibuan membuat aduan ke Bid Propam Polda Metro Jaya lantaran kasus yang menjeratnya tak kunjung tuntas.
Wilmora sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampasan yang terjadi di perumahan tersebut pada September 2021 silam.
"Saya ke Polda Metro Jaya ini menindaklanjuti laporan saya ke Divisi Propam Polda Metro dalam rangka untuk memperjelas status saya," kata Wilmora kepada wartawan, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sempat ditahan selama tiga bulan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak ada kejelasan atas kasus yang menjeratnya dan tetap berstatus sebagai tersangka.
Wilmora juga mengklaim bahwa pihaknya tak pernah melakukan aksi perampasan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.2
Menurut Wilmora, peristiwa yang terjadi saat itu adalah dirinya melakukan pemeriksaan terkait surat jalan kendaraan.
"Tapi dalam laporannya kami merampas, kami memeras padahal itu tidak sama sekali kami lakukan. Bayangin aja sekuriti berpakaian dinas harus merampok di siang bolong di rumah orang sangat tidak mungkin," tuturnya.
Wilmora berharap pihak kepolisian dapat segera memutuskan tindak lanjut atas kasus yang menjeratnya. Ia pun berharap agar kasus ini bisa dihentikan.
"Kemudian saya bisa mendapatkan kompensasi dari penahanan, kemudian saya berharap SP3 saya segera diterbitkan oleh pihak kepolisian," ucap Wilmora.
Sebagai informasi, video dugaan aksi perampasan mobil oleh sekuriti di kompleks perumahan itu sempat viral di media sosial. Kejadian itu terjadi pada 26 September 2021.
Peristiwa berawal saat seorang warga akan memasukkan pot tanaman ke dalam rumahnya. Lalu, satpam kompleks perumahan itu diduga menghalangi warga tersebut hingga akhirnya terjadi keributan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut keributan antara satpam dan warga itu dipicu aksi pungutan liar pungli. Bahkan sekuriti sempat merebut mobil milik warga.
"Itu diduga ada pungli, termasuk apa namanya perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya di ambil dirampas, itu yang jadi fokus kita sih," kata Joko saat dihubungi, Kamis (23/9).
Buntutnya, Wilmora selaku kepala satpam kompleks perumahan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP.