Pemda Didorong Gaet Pengurus Masjid Gelar Vaksinasi saat Ramadan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para pengurus masjid untuk mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah. Khususnya pada kelompok rentan lanjut usia (lansia) selama Bulan Ramadan besok.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatakan, vaksinasi Covid-19 dengan sistem injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak akan membatalkan puasa.
"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksinasi karena takut membatalkan puasa. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI untuk menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksinasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Selain itu, Nadia meminta agar daerah-daerah yang menjadi tujuan utama mudik agar dapat segera mengejar cakupan vaksinasi sebesar 70 persen sebelum Lebaran 2022.
Cakupan vaksinasi tersebut, kata dia, berlaku untuk tingkat vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster). Pasalnya, berdasarkan data Kemenkes, masih ada sejumlah daerah yang capaian vaksinasinya berada di bawah 70 persen.
"Karena masih ada yang di bawah 70 persen, kami minta akselerasi dengan cara mensosialisasikan vaksinasi. Kita berharap daerah juga bisa bekerja sama dengan misalnya, pengurus masjid setempat untuk membuka sentra vaksinasi," jelasnya.
Di sisi lain, Nadia juga meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat. Apalagi nantinya pemerintah akan mewajibkan pelaksanaan vaksinasi sebagai persyaratan untuk mudik lebaran tahun ini.
Vaksinasi booster, kata dia, juga penting untuk mengurangi gejala berat yang dapat timbul ketika terinfeksi Covid-19. Mengingat, mobilitas masyarakat selama lebaran diperkirakan bakal melonjak sehingga memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting, supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menjadikan vaksin covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Lihat Juga : |
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR.
Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.
(tfq/isn)