Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami unsur pidana terkait penerimaan uang Rp200 juta Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
"Terkait dengan pengembalian uang yang sudah diterimanya yaitu Ketua DPRD Bekasi tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/2).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 9 FEBRUARI 2022 Rangkuman Covid: Kasus Melonjak 46 Ribu, Nakes Mulai Banyak Tertular |
Ali mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui uang yang diberikan itu termasuk gratifikasi atau suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika gratifikasi, kata dia, unsur pidananya akan hilang setelah Ketua DPRD Bekasi mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," katanya.
Namun, jika uang itu masuk dalam kategori suap, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya, nanti akan dianalisa," kata Ali.
Diketahui, pada pemeriksaan Selasa (25/1) lalu, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen melalui perantara.
Choiroman berujar telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah. Tim penyidik KPK pun menyita uang tersebut.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi [Chairoman] sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Ali Fikri, Senin (31/1).
(yoa/ain)