Polda Metro Jaya tak menemukan indikasi konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terlibat dalam praktik prostitusi online atau open booking out (BO).
"Belum ada open BO," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).
Dari hasil pemeriksaan, kata Auliansyah, Dea hanya aktif membuat dan mengunggah konten pornografi ke situs Onlyfans. Mereka yang ingin melihat video Onlyfans harus menjadi pengguna berbayar sehingga Dea mendapat keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun Onlyfans milik Dea yang diketahui bernama gresaids pun telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dia memang main lalu divideokan lalu disimpan di satu tempat penyimpanannya. Lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita," tuturnya.
Sebelumnya, Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Namun, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran masih berstatus ahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan pemeriksaan, Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi ke situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun.
Selama itu, Dea disebut mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya. Uang itu digunakan oleh Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(dis/bmw)