KontraS dan Keluarga Korban Endus Kejanggalan Penyidikan Kasus Paniai
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hingga keluarga korban kasus Paniai menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM Berat oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu kejanggalan tersebut adalah Kejaksaan Agung menggunakan istilah 'penyidikan umum' dalam menangani kasus ini. Padahal, istilah tersebut tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Ini telah menimbulkan kebingungan dikarenakan pemakaian istilah 'penyidikan umum'," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KontraS, Selasa (29/3).
Kejanggalan lainnya, menurut KontraS, penyidik Kejaksaan Agung hingga hari ini tidak berkomunikasi dengan keluarga korban maupun pendamping proses advokasi.
Padahal, berdasarkan data yang KontraS himpun, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, setidaknya Kejaksaan Agung telah memeriksa 61 saksi dari warga sipil dan anggota TNI-Polri. Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi, yakni DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Barat.
"Padahal dalam Sistem Peradilan Pidana termasuk untuk pelanggaran HAM berat, Jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban," ujar KontraS.
Selain itu, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum juga menggunakan kewenangan mereka mengangkat penyidik ad-hoc sari unsur masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM.
Menurut KontraS, tindakan ini penting dilakukan agar penyidikan partisipatif, independen sehingga bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya.
"Pihak Keluarga Korban kasus Paniai juga menyampaikan keraguan mereka akan proses penegakan hukum atas kasus Paniai bisa berujung pada keadilan," tutur KontraS.
Selain KontraS, dua lembaga pemerhati HAM lainnya juga tergabung dalam tim advokasi Paniai, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Amnesty International Indonesia.
Sebelumnya, Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. LSM kemanusiaan KontraS menyebut lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).
(iam/agn)