Gugatan usia pensiun prajurit TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis konstitusi memandang pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Ketua majelis hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah berpendapat kedudukan TNI-Polri setara dan strategis meskipun peran kedua lembaga tersebut berbeda. Menurutnya, permintaan pemohon agar usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka.
Pembuat undang-undang, kata Mahkamah, bisa mengganti ketentuan batas usia pensiun tersebut sesuai kebutuhan, jenis, spesifikasi, dan kualifikasi jabatan. Cara lainnya adalah melalui legislative review.
Sementara itu, hakim anggota, Arief Hidayat menegaskan bahwa TNI-Polri memiliki kedudukan strategis, kendati batas usia pensiun keduanya berbeda.
"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," ujar hakim anggota Arief Hidayat
Sebelumnya, dua pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta sejumlah masyarakat sipil menggugat batas usia pensiun prajurit TNI. Aturan itu termaktub dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI.
Berdasarkan pasal tersebut, batas masa pensiun golongan bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sementara, golongan perwira maksimal 58 tahun.
Para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri, yakni 60 tahun.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang gugatan ke MK ini tidak relevan jika dikaitkan masa pensiun Andika. Sebab, gugatan itu berkaitan masa pensiun personel dengan keahlian khusus.
"Panglima TNI memang jabatan strategis, namun bukan keahlian khusus," kata Fahmi.
Kendati demikian, perubahan aturan usia pensiun prajurit TNI masih bisa disiasati melalui revisi UU TNI.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Rodon Pedrason yang mewakili Presiden Joko Widodo menyebut gugatan masa usia TNI ini selaras dengan usulan pemerintah.
Menurutnya, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah diusulkan dan dituangkan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU). Dalam rancangan itu salah satu pasal yang diubah mengenai batas masa dinas prajurit TNI.
"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," kata Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu (23/2) lalu.
(iam/fra)