Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana pembangunan jalur sepeda pada tahun 2022 sepanjang 195,6 kilometer. Setidaknya, ada 20 titik jalur sepeda yang akan dibangun Pemprov DKI pada tahun ini.
"Pelaksanaan pembangunan lajur sepeda pada tahun 2022 akan dilaksanakan sepanjang 195,6 kilometer dengan anggaran sebesar Rp119 miliar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari APBD DKI 2022. Anggaran itu meliputi perencanaan, pengawasan, narasumber, dan konstruksi jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 titik pembangunan jalur sepeda itu di antaranya; Jalan Prof. Dr. Satrio sepanjang 5,3 km; Jalan DI Panjaitan-Yos Sudarso sepanjang 22,1 km; Gambir-Cikini-Rasuna sepanjang 13,2 km; Tugu Tani-Simpang Senen sepanjang 2,1 km; Simpang Senen-Salemba Raya sepanjang 4,8 km.
Lihat Juga : |
Kemudian, Jalan Otto Iskandar Dinata sepanjang 4,4 km; Jalan MT Haryono-Palmerah sepanjang 15,4 km; Jalan Dr. Sahardjo-Dr. Supomo sepanjang 8,4 km; Jalan Kebayoran Baru Extension sepanjang 8,7 km; Jalan Pattimura-Iskandarsyah Raya sepanjang 3,7 km.
Berikutnya, Pejompongan Galunggung sepanjang 10,6 km; Jalan Perintis Kemerdekaan-Simpang Senen sepanjang 25,5 km; Jalan S. Parman sepanjang 8,5 km; Jalan Juanda-Pecenongan sepanjang 8,5 km; Jalan Suryopranoto-Pos sepanjang 5,8 km.
Selanjutnya, Simpang Rasuna-Ragunan sepanjang 12,1 km; Jalan I Gusti Ngurah Rai sepanjang 12,8 km; Jalan Dewi Sartika sepanjang 9,4 km; Jalan K.H. Mas Mansyur sepanjang 8,7 km; dan Jalan Suryopranoto-Pos sepanjang 5,6 km.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bicara soal transportasi di Ibu Kota. Ia menyatakan akan mengubah pendekatan dalam menangani persoalan mobilitas warga Jakarta.
Selama ini pendekatan yang dilakukan mengutamakan kendaraan pribadi yang diikuti jalur sepeda, lalu terakhir adalah trotoar bagi pejalan kaki atau pedestrian.
Ke depan, Anies mengatakan akan memprioritaskan fasilitas pejalan kaki berada di urutan pertama, kendaraan bebas emisi nomor dua, transportasi umum nomor tiga, dan yang keempat kendaraan pribadi.