Komnas HAM Sambut Baik Anak Cucu PKI Boleh Daftar TNI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut positif sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak melarang anak cucu dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi tentara.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menilai kebijakan Andika itu bagian dari pemulihan hak bagi keluarga korban dari peristiwa 1965-1966 silam.
"Dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," ujar Beka saat dihubungi, Kamis (31/3).
Menurut Beka, saat ini stigma dan diskriminasi yang diterima keluarga mantan anggota PKI kerap menimbulkan trauma. Bahkan, mereka bisa kehilangan hak dalam kehidupan sehari-hari.
Beka mendukung sikap Andika Perkasa. Menurut dia, seharusnya juga diterapkan di institusi pemerintah lainnya yang masih mendiskreditkan keluarga mantan anggota PKI.
"Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," kata Beka.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. Tes renang dan akademik dihapus dalam seleksi penerimaan TNI. Keturunan mantan anggota PKI pun boleh mendaftar.
Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Andika menegaskan bahwa TAP MPRS No. 25 tahun 1966 berisi tentang pelarangan PKI sebagai organisasi. Aturan itu juga melarang penyebaran paham komunisme, marxisme serta leninisme. Bukan berarti keturunan mantan anggota PKI jadi tidak boleh mendaftar jadi tentara.
"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum," kata Andika.