Polisi Sita Dua Mobil Pengangkut Korban Kerangkeng Manusia Langkat
Polisi menyita dua kendaraan roda empat yang diduga menjadi sarana antarjemput para korban dalam kasus kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing dengan merek Avanza dan Double Kabin Toyota Hilux.
"Keterkaitan kendaraan Avanza BK 1626 RE digunakan pada saat menjemput korban atas nama Alm Sarianto Ginting," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/3).
Sementara, Hadi menjelaskan bahwa kendaraan dobel kabin yang disita digunakan untuk menjemput dan mengantar para penghuni kerangkeng menuju ke pabrik kelapa sawit.
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (29/3). Proses itu dilakukan bersamaan pemeriksaan istri Terbit, Tiorita Boru Surbakti dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat yang juga merupakan adik Teribt, Sribana Peranginangin.
"Kendaraan avanza tersebut diserahkan dari pemilik mobil didampingi ph (penasihat hukum) para tersangka. Sedangkan dobel kabin terkait surat-surat kepemilikan akan dicek melalui Samsat Ditlantas Polda Sumut," ucap dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana. Namun Tiorita Surbakti, Terbit Rencana Peranginangin dan Sribana Peranginangin masih berstatus sebagai saksi.
Namun begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Mereka dikenakan wajib lapor.
Menurut polisi, penahanan tak dilakukan lantaran kedelapan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(mjo/ain)