Jejak Panjang Polemik Pemecatan Terawan, Menteri dan DPR Campur Tangan
CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2022 08:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Perseteruan IDI dan Terawan belum berakhir
Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kian panjang usai campur tangan DPR dan Menteri.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelumnya menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret. Rekomendasi itu diakui telah berproses sejak 2013.
IDI baru-baru ini telah memberikan sinyal tegas atas hasil putusan MKEK soal pemberhentian Terawan. Organisasi profesi itu memiliki waktu 28 hari sejak putusan rekomendasi pemberhentian Terawan oleh MKEK pada 25 Maret lalu melalui sidang Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau peluang menolak [pemberhentian Terawan] tentu tidak ya. Karena kami menjalankan amanat mutlak Muktamar, dan hal ini akan kami diskusikan termasuk beberapa administrasi yang akan kami siapkan," kata Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Menurut Beni, IDI sempat mendapatkan desakan terkait rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI. Desakan itu meminta IDI agar menolak putusan MKEK tersebut.
Ia menyatakan pihaknya mendapatkan pesan desakan dari sejumlah pihak yang tak ingin ia sebutkan. Namun Beni memastikan, tak ada anggota IDI yang mendapatkan desakan bersifat ancaman yang ekstrim.
"Desakan khusus untuk menganulir putusan tentu itu kami terima, baik dari japri by phone. Tetapi kami tetap menjelaskan bahwa bukan keputusan PB IDI, juga bukan keputusan pribadi ketua MKEK yang saat ini sedang menjabat," lanjutnya.
Beni melanjutkan, apabila memang banyak pihak yang menginginkan pembatalan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, maka harus ada forum baru yang disepakati bersama untuk membahas atau merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
Rekomendasi pemberhentian Terawan diusulkan MKEK dengan lima faktor penyebab. Pertama, Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri' acara PB IDI.
Dan kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Nasib Izin Praktik Terawan Usai Pemberhentian
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria juga merespons pertanyaan publik soal nasib Surat Izin Praktik (SIP) Terawan pasca usulan pemberhentian. Beni kemudian menjelaskan bahwa sedari awal pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan setempat.
Sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP dokter. Hal itu menurutnya telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," kata Beni.
Di dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab VII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Bagian Kesatu, Surat Izin Praktik. Dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP.
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Pada Ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa SIP dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga tempat.
Dan Ayat (3) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Beni kemudian kembali mengingatkan bahwa pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi sesuai yang tercantum dalam Pasal 38.
Yang menyebutkan, untuk mendapatkan SIP dokter maupun dokter gigi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku. Kemudian mempunyai tempat praktik, dan juga memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
"Izin untuk sejawat kami [Terawan] ini masih tetap berlaku sampai 2025. Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," jelasnya.
Adapun menyinggung peluang UU Praktik Kedokteran akan direvisi ke depannya, Beni mengaku tak mempermasalahkan itu lantaran ia menyerahkan kebijakan pembuatan UU kepada pemerintah. Hanya saja, ia memastikan bahwa prosedur yang dipakai IDI saat ini masih bersumber pada UU Nomor 29 Tahun 2004.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana sebelumnya juga membeberkan dampak dari polemik rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Putu menjelaskan, apabila seorang dokter final 'dipecat' dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mengajukan perpanjangan SIP yang memerlukan rekomendasi dan surat keterangan dari IDI.
KKI, kata dia, hanya akan menerbitkan STR. Apabila seorang dokter memerlukan SIP, maka setidaknya harus memenuhi syarat, seperti STR hingga Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang harus didapatkan seorang dokter melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.
Putu melanjutkan sesuai UU Nomor 29 tahun 2004, IDI memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi Satuan Kredit Profesi (SKP) yang bakal menjadi modal perpanjangan SIP. Dengan demikian, seorang dokter harus menjadi anggota IDI untuk mendapatkan SKP tersebut.
Menyinggung kasus Terawan, Putu memastikan STR Terawan hingga saat ini masih aktif. Adapun untuk SIP, apabila contohnya masa berlaku habis pada 2025, maka masih ada tiga tahun ke depan bagi dokter yang dipecat untuk masih berpraktik di fasilitas kesehatan .
"Nah, itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa. Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar," jelas Putu beberapa waktu lalu.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberi izin praktik dokter terkait polemik pemecatan Terawan.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," cetus Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).
Sejumlah pihak juga sempat mempermasalahkan prosedur pengobatan 'cuci otak' atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan lantaran tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.
Menurut Yasonna, masalah prosedur saintifik ini mestinya tak jadi soal jika mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna mencontohkannya dengan dua kawannya yang diklaim merasakan manfaat metode Terawan itu.
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!" klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawab dari keanggotan IDI agak berlebihan. Dia mengatakan masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembuk.
"Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir bercerita telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Baginya, baik IDI dan Terawan sebetulnya memiliki tujuannya sama-sama baik. IDI, kata dia, punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi. Di sisi lain, Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.
"Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir, mengatakan IDI pada prinsipnya terbuka dan berusaha mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Ia pun berharap, IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
Sementara itu, Komisi IX DPR berencana akan kembali memanggil IDI yang sebelumnya sempat mangkir dari undangan rapat bersama. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena, mengungkapkan akan segera memanggil IDI pekan depan.
"Rapat dengan IDI ini akan kita atur minggu depan, minggu depan akan kita undang lagi teman-teman IDI untuk bisa rapat di Komisi IX," ujar Melki.
Ia memaparkan pertemuan itu sebagai pintu masuk untuk memfasilitasi kepentingan bersama antara para dokter, IDI, Terawan, dan termasuk kepentingan masyarakat. Sejauh ini Melki melihat perlu untuk membeberkan catatan yang dimiliki oleh masing-masing kubu, baik yang mendukung ataupun menolak pemberhentian Terawan dari IDI.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tak akan terlalu banyak mencampuri urusan internal IDI dan Terawan. Budi mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), IDI, dan anggota Kemenkes yang memiliki kewenangan atas masalah ini. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Terawan.
"Nah, tidak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan atau diskursus seperti ini," kata Budi.
"Jadi saya memanggil semua. Sudah bertemu dengan KKI, sudah ketemu dengan PB IDI, sudah ketemu dengan teman-teman Kemenkes. Nanti rencana saya juga mau ketemu dengan dr Terawan supaya bisa berbicara," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Terawan sebelumnya juga sudah merespons polemik panjang yang mencatut namanya. Terawan seperti disampaikan oleh Mantan Tenaga Ahli Terawan di Kementerian Kesehatan Andi, menyebut hingga saat ini masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.
Terawan, lanjut Andi, juga telah meminta seluruh pihak tidak gaduh atas polemik ini. Terawan disebut tak ingin masalah yang menimpa dirinya mengganggu para rekan dokter hingga rumah sakit.
Terawan juga mengaku akan tetap menjalankan profesinya sebagai dokter lantaran ia telah disumpah untuk membaktikan hidupnya pada masyarakat dan dunia kesehatan. Sampai saat ini Terawan masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Andi, masih menirukan Terawan.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19," imbuh Andi.
Sementara itu baru-baru ini, Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno juga telah meminta polisi untuk mengusut pengunggah video pembacaan rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI saat acara Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh pekan lalu.
Jajang menyebut, semestinya sidang khusus MKEK dan pengurus IDI itu digelar secara tertutup. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan mencoreng nama Terawan lewat unggahan video berdurasi 1:31 menit yang kemudian viral itu.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang.
Jajang kemudian mendesak agar pihak kepolisian juga memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI yang ikut mengunggah video tersebut melalui sosial medianya, namun pihaknya juga belum memutuskan melapor secara resmi.
"Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," ujarnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kian panjang usai campur tangan DPR dan Menteri.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelumnya menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret. Rekomendasi itu diakui telah berproses sejak 2013.
IDI baru-baru ini telah memberikan sinyal tegas atas hasil putusan MKEK soal pemberhentian Terawan. Organisasi profesi itu memiliki waktu 28 hari sejak putusan rekomendasi pemberhentian Terawan oleh MKEK pada 25 Maret lalu melalui sidang Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau peluang menolak [pemberhentian Terawan] tentu tidak ya. Karena kami menjalankan amanat mutlak Muktamar, dan hal ini akan kami diskusikan termasuk beberapa administrasi yang akan kami siapkan," kata Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Menurut Beni, IDI sempat mendapatkan desakan terkait rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI. Desakan itu meminta IDI agar menolak putusan MKEK tersebut.
Ia menyatakan pihaknya mendapatkan pesan desakan dari sejumlah pihak yang tak ingin ia sebutkan. Namun Beni memastikan, tak ada anggota IDI yang mendapatkan desakan bersifat ancaman yang ekstrim.
"Desakan khusus untuk menganulir putusan tentu itu kami terima, baik dari japri by phone. Tetapi kami tetap menjelaskan bahwa bukan keputusan PB IDI, juga bukan keputusan pribadi ketua MKEK yang saat ini sedang menjabat," lanjutnya.
Beni melanjutkan, apabila memang banyak pihak yang menginginkan pembatalan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, maka harus ada forum baru yang disepakati bersama untuk membahas atau merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
Rekomendasi pemberhentian Terawan diusulkan MKEK dengan lima faktor penyebab. Pertama, Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri' acara PB IDI.
Dan kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Nasib Izin Praktik Terawan Usai Pemberhentian
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria juga merespons pertanyaan publik soal nasib Surat Izin Praktik (SIP) Terawan pasca usulan pemberhentian. Beni kemudian menjelaskan bahwa sedari awal pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan setempat.
Sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP dokter. Hal itu menurutnya telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," kata Beni.
Di dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab VII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Bagian Kesatu, Surat Izin Praktik. Dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP.
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Pada Ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa SIP dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga tempat.
Dan Ayat (3) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Beni kemudian kembali mengingatkan bahwa pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi sesuai yang tercantum dalam Pasal 38.
Yang menyebutkan, untuk mendapatkan SIP dokter maupun dokter gigi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku. Kemudian mempunyai tempat praktik, dan juga memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
"Izin untuk sejawat kami [Terawan] ini masih tetap berlaku sampai 2025. Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," jelasnya.
Adapun menyinggung peluang UU Praktik Kedokteran akan direvisi ke depannya, Beni mengaku tak mempermasalahkan itu lantaran ia menyerahkan kebijakan pembuatan UU kepada pemerintah. Hanya saja, ia memastikan bahwa prosedur yang dipakai IDI saat ini masih bersumber pada UU Nomor 29 Tahun 2004.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana sebelumnya juga membeberkan dampak dari polemik rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Putu menjelaskan, apabila seorang dokter final 'dipecat' dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mengajukan perpanjangan SIP yang memerlukan rekomendasi dan surat keterangan dari IDI.
KKI, kata dia, hanya akan menerbitkan STR. Apabila seorang dokter memerlukan SIP, maka setidaknya harus memenuhi syarat, seperti STR hingga Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang harus didapatkan seorang dokter melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.
Putu melanjutkan sesuai UU Nomor 29 tahun 2004, IDI memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi Satuan Kredit Profesi (SKP) yang bakal menjadi modal perpanjangan SIP. Dengan demikian, seorang dokter harus menjadi anggota IDI untuk mendapatkan SKP tersebut.
Menyinggung kasus Terawan, Putu memastikan STR Terawan hingga saat ini masih aktif. Adapun untuk SIP, apabila contohnya masa berlaku habis pada 2025, maka masih ada tiga tahun ke depan bagi dokter yang dipecat untuk masih berpraktik di fasilitas kesehatan .
"Nah, itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa. Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar," jelas Putu beberapa waktu lalu.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Rencana Revisi UU
Ilustrasi. Menteri dan DPR ikut turun tangan polemik IDI dan Terawan (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberi izin praktik dokter terkait polemik pemecatan Terawan.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," cetus Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).
Sejumlah pihak juga sempat mempermasalahkan prosedur pengobatan 'cuci otak' atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan lantaran tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.
Menurut Yasonna, masalah prosedur saintifik ini mestinya tak jadi soal jika mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna mencontohkannya dengan dua kawannya yang diklaim merasakan manfaat metode Terawan itu.
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!" klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawab dari keanggotan IDI agak berlebihan. Dia mengatakan masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembuk.
"Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir bercerita telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Baginya, baik IDI dan Terawan sebetulnya memiliki tujuannya sama-sama baik. IDI, kata dia, punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi. Di sisi lain, Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.
"Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir, mengatakan IDI pada prinsipnya terbuka dan berusaha mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Ia pun berharap, IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
Sementara itu, Komisi IX DPR berencana akan kembali memanggil IDI yang sebelumnya sempat mangkir dari undangan rapat bersama. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena, mengungkapkan akan segera memanggil IDI pekan depan.
"Rapat dengan IDI ini akan kita atur minggu depan, minggu depan akan kita undang lagi teman-teman IDI untuk bisa rapat di Komisi IX," ujar Melki.
Ia memaparkan pertemuan itu sebagai pintu masuk untuk memfasilitasi kepentingan bersama antara para dokter, IDI, Terawan, dan termasuk kepentingan masyarakat. Sejauh ini Melki melihat perlu untuk membeberkan catatan yang dimiliki oleh masing-masing kubu, baik yang mendukung ataupun menolak pemberhentian Terawan dari IDI.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tak akan terlalu banyak mencampuri urusan internal IDI dan Terawan. Budi mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), IDI, dan anggota Kemenkes yang memiliki kewenangan atas masalah ini. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Terawan.
"Nah, tidak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan atau diskursus seperti ini," kata Budi.
"Jadi saya memanggil semua. Sudah bertemu dengan KKI, sudah ketemu dengan PB IDI, sudah ketemu dengan teman-teman Kemenkes. Nanti rencana saya juga mau ketemu dengan dr Terawan supaya bisa berbicara," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Terawan Buka Suara Soal Rekomendasi Pemberhentiannya
Ilustrasi. Terawan buka suara rekomendasi pemberhentiannya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terawan sebelumnya juga sudah merespons polemik panjang yang mencatut namanya. Terawan seperti disampaikan oleh Mantan Tenaga Ahli Terawan di Kementerian Kesehatan Andi, menyebut hingga saat ini masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.
Terawan, lanjut Andi, juga telah meminta seluruh pihak tidak gaduh atas polemik ini. Terawan disebut tak ingin masalah yang menimpa dirinya mengganggu para rekan dokter hingga rumah sakit.
Terawan juga mengaku akan tetap menjalankan profesinya sebagai dokter lantaran ia telah disumpah untuk membaktikan hidupnya pada masyarakat dan dunia kesehatan. Sampai saat ini Terawan masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Andi, masih menirukan Terawan.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19," imbuh Andi.
Sementara itu baru-baru ini, Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno juga telah meminta polisi untuk mengusut pengunggah video pembacaan rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI saat acara Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh pekan lalu.
Jajang menyebut, semestinya sidang khusus MKEK dan pengurus IDI itu digelar secara tertutup. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan mencoreng nama Terawan lewat unggahan video berdurasi 1:31 menit yang kemudian viral itu.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang.
Jajang kemudian mendesak agar pihak kepolisian juga memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI yang ikut mengunggah video tersebut melalui sosial medianya, namun pihaknya juga belum memutuskan melapor secara resmi.
"Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," ujarnya.