Lebih lanjut, Muhadjir, mengatakan IDI pada prinsipnya terbuka dan berusaha mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan.
Ia berharap IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun, IDI dinilai juga bisa memberikan peluang inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi anggotanya.
Sementara itu, Komisi IX DPR berencana kembali memanggil IDI yang sebelumnya sempat mangkir dari undangan rapat bersama. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena, mengungkapkan segera memanggil IDI pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat dengan IDI ini akan kita atur minggu depan, minggu depan akan kita undang lagi teman-teman IDI untuk bisa rapat di Komisi IX," ujar Melki.
Ia memaparkan pertemuan itu sebagai pintu masuk memfasilitasi kepentingan bersama antara dokter, IDI, Terawan, dan termasuk kepentingan masyarakat.
Sejauh ini Melki melihat perlu membeberkan catatan yang dimiliki masing-masing kubu, baik yang mendukung ataupun menolak pemberhentian Terawan dari IDI.
Melki mengatakan semestinya aturan mengenai persoalan yang membelit Terawan, seperti metode cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA) hingga polemik Vaksin Nusantara dibuka.
Ia mendorong komunikasi mengenai persoalan tersebut terbangun, khususnya untuk menjelaskan masalah pemecatan Terawan yang hari ini menjadi pembicaraan publik.
Sementara itu, IDI baru-baru ini telah memberikan sinyal tegas atas hasil putusan MKEK soal pemberhentian Terawan.
Organisasi profesi itu memiliki waktu 28 hari sejak putusan rekomendasi pemberhentian Terawan oleh MKEK pada 25 Maret lalu melalui sidang Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh.
(khr/chri)